INVESTASI ASSET DIGITAL CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Synopsis
Cryptocurrency sebagai mata uang digital memiliki fungsi yang hampir sama dengan mata uang lainnya.Cryptocurrency dapat dipandang sebagai teknologi inovatif di bidang ekonomi yang sangat baik. Namun dalam penggunaannya sebagai alat investasi masih menjadi perdebatan karena minimnya aturan terhadap crytocurrency, bisa dijadikan alat pencuian uang serta penipuan dan riba. hanya beberapa Negara yang melegalkan transaksi menggunakan cryptocurrency. Pembahasan ini sangat penting karena berhubungan dengan halal dan haramnya terkait transaksi keuangan. Manfaat dari penelitian ini yaitu untuk mengimbau kepada pembaca agar berhati hati jika ingin menggunakan cryptocurrency sebagai alat transaki karena cryptocurrency sendiri bentuknya hanya berupa
digital serta nilainya dapat berubah sewaktu-waktu. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah cryptocurency dapat dijadikan alat transaksi keuangan di Indonesia menurut hukum Islam. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang meneliti bahan pustaka berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan pendekatan konseptual dan menggunakan teknik analisis preskriptif. Kesimpulannya adalah cryptocurrency tidak dapat dijadikan transaksi keuangan di Indonesia karena tidak memenuhi prinsip-prinsip keuangan syariah dan dilarang dalam Islam karena mengandung unsur gharar, riba, masyir dan tadlis
Published
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.