PENGANTAR PASAR MODAL
Synopsis
Pasar modal merupakan salah satu tempat bagi investor dan perusahaan untuk melakukan transaksi sekaligus melakukan investasi serta memegang peranan penting bagi perkembangan dalam sektor ekonomi,politik, sosial, serta hukum di Indonesia. Beberapa dinamika dalam pasar modal menyebabkan terhalangnya pencapaian tujuan dalam pasar modal itu sendiri. Kegiatan-kegiatan curang tersebut disebut dengan manipulasi pasar.Salah satu manipulasi pasar adalah transaksi semu (wash sale). Pelaku transaksi semu adalah kalangan profesional yang mempunyai pemahaman terhadap mekanisme pasar dalam perdagangan saham sehingga sulit untuk diungkap. dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu proses hukum dikaji menggunakan aturan – aturan hukum terkait permasalahan transaksi semu dalam perdagangan saham pasar modal. Pengkajian dilakukan dengan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual kemudian dianalisa hubungan antara aturan – aturan hukum secara sistematis.
Downloads
Published
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.