EVALUASI EFEKTIFITAS PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM MENDUKUNG PERTUMBUHAN USAHA MIKRO DAN KECIL: KASUS PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Synopsis
Lembaga keuangan syariah merupakan lembaga keuangan yang difungsikan untuk penyalurna kredit kepada masyarakat, dimana salah satu produknya, yaitu pembiayaan murabahah yang disalurkan belum mampu memberikan kemampuan lebih bagi usaha mikro dalam meningkatkan pengembangan usaha dalam upaya meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan jumlah barnag yang diperoduksi untuk pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Hal ini dapat dilihat dari kondisi peningkatan penyaluran pembiayaan murabahah oleh lembaga keuangan syariah dengan jumlah usaha mikro yang semakin lama jumlahnya semakin menurun karena kurangnya modal untuk pengembangan usaha, dimana usaha yang ada habis untuk melakukan paya operasional. meskipun penyaluran jumlah dana pembiayaan murabahah oleh Lembaga Keuangan yang ada dalam kurun waktu Tahun 2018-2022 meningkat, tetapi belum mampu meningkatkan pengembangan usaha mikro, dimana jumlah usaha mikro selama lima tahun terakhir cenderung menurun jumlahnya, dimana hal ini disebabkan oleh penyalurna pembiayaan ini belum dimanfaatkan dengan baik oleh usaha mikro, dimana usaha mikro masih terjebak dalam paradigma dalam upaya untuk menutupi biaya yang sudah keluar, bukan untuk memikirkan pegembangan usaha, sehingga uaya yang dilakukan lembaga keuangan syariah menjadi sia-sia, dimana hal ini dapat terlihat selama Tahun 2022 kontribusi usaha mikro terhadap PDB sangat rendah, yaitu 19,2% dari PDB yang diperoleh.
Published
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.