PENEMUAN DAN PENALARAN HUKUM
Keywords:
Hukum, Politik, Penemuan HukumSynopsis
Penemuan hukum terjadi apabila terdapat suatu peraturan perundang-undangan yang belum diatur atau terdapat aturan tetapi tidak jelas aturannya, dan hakim dapat bertindak sesuai inisiatifnya untuk menyelesaikan perkara yang dihadapinya tersebut. Hakim dalam hal ini memiliki peran untuk menentukan hukum terhadap perkara tersebut, meski tidak ada peraturan perundang-undangan yang membantunya. Tindakan hakim dalam menyelesaikan perkara ini adalah yang disebut dengan penemuan hukum. sesuatu yang berbeda dengan hanya melakukan penerapan peraturan perundang-undangan terhadap suatu peristiwanya. Sering terjadi keadaan dimana suatu peraturan harus ditemukan. Hal ini karena adanya kekosongan atau ketidakjelasan suatu peraturan perundang-undangan, sehingga harus dilakukan penemuan baik melalui metode interpretasi, melalui jalan analogi, maupun melalui metode penghalusan atau pengkonkretan hukum
Downloads
Published
Versions
- 2024-01-25 (2)
- 2022-03-25 (1)
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.