PENEMUAN DAN PENALARAN HUKUM

Authors

Dr. T. Riza Zarzani N, SH, MH
Mhd. Ihwanuddin Hasibuan, SH
Dr. Rico Nur Ilham,SE.,M.M.RSA.CPRM.CPFP
Sulaiman, SH

Keywords:

Hukum, Politik, Penemuan Hukum

Synopsis

Penemuan hukum terjadi apabila terdapat suatu peraturan perundang-undangan yang belum diatur atau terdapat aturan tetapi tidak jelas aturannya, dan hakim dapat bertindak sesuai inisiatifnya untuk menyelesaikan perkara yang dihadapinya tersebut. Hakim dalam hal ini memiliki peran untuk menentukan hukum terhadap perkara tersebut, meski tidak ada peraturan perundang-undangan yang membantunya. Tindakan hakim dalam menyelesaikan perkara ini adalah yang disebut dengan penemuan hukum. sesuatu yang berbeda dengan hanya melakukan penerapan peraturan perundang-undangan terhadap suatu peristiwanya. Sering terjadi keadaan dimana suatu peraturan harus ditemukan. Hal ini karena adanya kekosongan atau ketidakjelasan suatu peraturan perundang-undangan, sehingga harus dilakukan penemuan baik melalui metode interpretasi, melalui jalan analogi, maupun melalui metode penghalusan atau pengkonkretan hukum

Published

March 25, 2022 — Updated on January 25, 2024

Versions

Details about this monograph

Physical Dimensions